JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi

JAKARTA – Pencabutan status badan hukum ormas telah tepat dan sesuai dengan asas-asas hukum administrasi khususnya asas penegakan hukum administrasi. Demikian sampai Philipus M. Hadjon dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 80A UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang (UU Ormas), Rabu (24/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XV/2017 ini dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya.

Dalam perkara yang dimohonkan oleh Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti ini, Philipus yang merupakan Ahli dari Pemerintah menyampaikan pendapatnya dalam makalah berjudul “Asas Contrarius Actus dalam Konteks UU Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.” Dalam konteks pendekatan konseptual, Philipus berpendapat makna contrarius actus apabila dikaitkan dengan keputusan pemerintah yang merupakan pejabat yang menerbitkan suatu keputusan, berwenang mencabut kembali atas putusan yang telah buatnya, baik dalam rangka koreksi maupun dalam penerapan sanksi administrasi.

Adapun atas dasar sanksi administrasi, hal tersebut merupakan bagian terpenting dalam hukum administrasi. Menurut Philipus, tidak akan berguna merumuskan suatu kewajiban atau larangan bagi warga apabila ketentuan tersebut tidak bisa dipaksakan kepatuhannya oleh pemerintah. “Atas dasar itu, Pemerintah berwenang mencabut keputusan apabila yang berkepentingan tidak memenuhi pembatasan, syarat, atau ketentuan yang dikaitkan pada keputusan yang telah ditetapkan. Jadi, penerapan sanksi administrasi adalah mutlak wewenang pemerintah tanpa terlebih dahulu harus memenuhi proses peradilan,” tegas Philipus yang merupakan ahli di bidang hukum administrasi.

Terhadap pasal a quo, Philipus mencermati bahwa ormas adalah subjek hukum pemegang hak dan kewajiban. Pencabutan status badan hukum dengan sendirinya ormas tersebut tidak lagi menjadi subjek hukum. “Dengan demikian, dicabutnya status badan hukum, maka ormas tersebut dinyatakan bubar,” jelasnya.

Dalam permohonannya, para Pemohon menyatakan sebagai aktivis pekerja yang selama ini aktif memperjuangkan hak dan kepentingan para pekerja Indonesia, baik secara bersama-sama dalam serikat pekerja ataupun secara individu merasa berkepentingan atas pemberlakuan UU Ormas ini. Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 80A UU Ormas tersebut berkaitan pula dengan pencabutan badan hukum ormas dengan pembubaran tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini, menurut para Pemohon, telah mengesampingkan hukum sebagai asas negara Indonesia dan bertolak belakang dengan asas menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 6 Februari 2018 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan dari satu ahli pemerintah lainnya. (Sri Pujianti/LA–MK)