BENGKULU – Guna menuntaskan kasus Proyek Jalan di Pulau Enggano tahun 2016 senilai Rp 17,5

BENGKULU – Guna menuntaskan kasus Proyek Jalan di Pulau Enggano tahun 2016 senilai Rp 17,5 miliar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memeriksa saksi Rico Maddari.

Rico diduga menerima aliran dana dari kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun senilai Rp 500 juta. Adik ipar Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti ini disebut-sebut menerima aliran dana tersebut tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manulang melalui Koordinator Tim Penyidik, Adi Nuryadin Sucipto menyatakan, berdasarkan pengakuan Lie End Jun bahwa ia memberikan dana tersebut kepada saksi di luar biaya operasional.

“Pemeriksaan itu karena diduga ada aliran dana senilai Rp 500 juta mengalir ke saksi Rico di Senayan City Jakarta, tahun 2016 lalu. Menurut Lie End Jun, uang itu diberikan di luar operasional untuk pembelian motor gede (moge) saksi Rico,” beber Adi, Senin (5/6/2017) di Kejati Bengkulu.

Hanya saja, dilanjutkan Adi, berdasarkan keterangan saksi Rico, moge tersebut dibelinya dari uang pribadi. Dari pengakuan Rico, ada 2 moge yang dibeli olehnya.

“Pertama dibeli tahun 2014 dan satu lagi tahun 2016. Kedua Moge itu untuk dipakai sendiri dan dibeli dari uang pribadinya. Hal tersebut dibuktikan dengan bukti transferan uang dari Lubuk Linggau Sumatera Selatan, yang diperlihatkan saksi dan diakuinya berasal dari kiriman perusahaan miliknya,” jelas Adi.

Namun demikian, saksi mengakui jika pernah bertemu dengan Lie End Jun di Senayan City Jakarta, dan itu tidak sengaja. Karena saat itu, saksi sedang bersama keluarganya berlibur ke Jakarta.

“Dari keterangan Riko, pertemuan itu hanya ngobrol biasa dan tidak ada penyerahan uang dari Lie End Jun,” pungkas Adi.

Sumber : Redaksi Bengkulu