MUSIRAWAS — Adanya indikasi penyimpangan terhadap pengunaan anggaran kegiatan di lingkungan di Dinas Kependudukan dan Catatan

MUSIRAWAS — Adanya indikasi penyimpangan terhadap pengunaan anggaran kegiatan di lingkungan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera  Selatan, akhirnya membuat Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (LSM-MPPD) yang ada di daerah ini melayangkan surat laporan ke Kapolda Sumatera Selatan, untuk ditindak lanjuti dengan Nomor Surat 024/MPPD/Mura/2014.

Berdasarkan surat laporan tersebut MPPD menguraikan beberapa item kegiatan yang terjadi pada tahun 2013 lalu, antara lain menyangkut kegiatan peningkatan Pelayanan Publik Dalam Bidang Pencatatan Sipil kode Kegiatan 1.10.1.10.01.15.15 dengan anggaran sebelum perubahan Rp 1.318.000.000, setelah perubahan menjadi Rp 617.000,000. Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan kantor, Kode kegiatan 1.10.1.10.01.01.13 dengan anggaran sebelum perubahan Rp 72.802.000 setelah perubahan meningkat menjadi Rp 321.142.000. Selanjutnya terkait mengenai Kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kependudukan Kode Kegiatan 1.10.1.10.01.15.05 dengan anggaran mencapai Rp 250 juta.

Sehingga dari beberapa kegiatan yang diuraikan tersebut, MPPD menganalisa berdasarkan data dan informasi, harga yang ada menyangkut kegiatan peningkatan pelayanan publik dalam bidang Pencatatan Sipil telah dibuat sebanyak 15.000 lembar Akte Kelahiran, 400 lembar Akte Perkawinan, 50 lembar Akte Kematian, dan 50 lembar Akte Perceraian.

Hal ini membuat dugaan rawan penyimpangan dan mark up (kelebihan nilai anggaran) karena dari besar anggaran dan hasil penggunaan anggaran tidak seimbang. Termasuk mengenai kegiatan penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor, telah dibeli 5 unit komputer PC + 1 unit printer + 1 set jaringan SIPKD + 1 unit handpone SMS center, 1 paket CCTV + 1 unit genset dan 1 unit stabillizer juga diduga mark up.

Kemudian terjadi dugaan penyelewengan atau tidak sesuai spesifikasi dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dalam penyelenggaraan pencatatan nikah secara massal melalui Isbat Nikah sebanyak 243 pasangan suami/istri.

Sementara Herdianto-panggilan akrabnya Herman selaku Koordinator MPPD mengatakan laporan yang dilayangkan itu tentunya bukan sengaja ingin mencari kesalahan semata, akan tetapi itulah bentuk kepedulian MPPD selaku organisasi masyarakat agar jalannya program pemerintah yang menggunakan uang rakyat tepat sasaran dan benar-benar mengena kepentingan masyarakat bukan hanya menjadi ajang bancakan oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri, kelompok atau golongan.

Tidak pula menutup kemungkinan, laporan tersebut juga akan dilayangkan kepada intansi lain seperti Kejaksaan atau KPK agar semakin banyak instansi penegak hukum yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi serta orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut semakin maksimal pula hasil penyelidikannya.

“Kita minta agar tipikor Polda Sumsel segera mengusut laporan ini, dan kita juga bukan semata mencari-cari kesalahan orang namun itulah bentuk kepedulian agar dana besar yang dikucurkan seimbang dengan hasil yang didapatkan untuk kepentingan masyarakat banyak. Mengenai orang-orang yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut itulah konsukuensinya mengelola uang negara tentu tidak  boleh sembarangan,” tegas Herman.

Sementara itu, Kadisdukcapil Musi Rawas Dian Candera, sedang tidak ada di tempat, dihubungi via ponsel, juga selalu dalam keadaan tidak aktif. “Pak Kadis sedang tidak ada di tempat, karena mengikuti rapat di Pemda taba pingin,” ujar seorang pegawai Disdukcapil seraya berlalu.@Gus–Harianjayapos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *