JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didorong untuk dapat menyelesaikan secara tuntas kasus Bantuan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didorong untuk dapat menyelesaikan secara tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelamatan aset kredit eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 3,06 triliun bergantung pada penyelesaian menyeluruh terhadap kasus ini.

“KPK seperti maju-mundur. Kuncinya padahal ada di KPK. Beberapa pihak sudah mereka panggil tapi terus tidak ada tindak lanjutnya. Jadi ya, selama KPK masih maju mundur kasus BLBI tidak akan selesai,” ujar pengamat hukum tata negara, Margarito di Jakarta.

Margarito berpendapat menelusuri pihak-pihak yang dianggap melanggar hukum bisa diketahui dengan menelusuri fakta yang ada.

“Padahal KPK tinggal melihat, kalau ada unsur pidananya ya diproses secara hukum, kalau tidak ada ya sudah selesai,” katanya lagi. “Tapi ya itu, saya rasa tidak akan selesai kasus BLBI ini. BLBI terjadi pada zaman Megawati, zaman SBY saja tidak selesai. Apalagi pemerintahan sekarang yang tidak bisa lepas dari sosok Megawati,” kata Margarito lagi.

Hal senada dilontarkan Taufik Riyadi dari Pusat Advokasi dan Studi Indonesia (PAS Indonesia). Menurutnya pemerintah sebenarnya sadar bahwa negara dirugikan ratusan bahkan ribuan triliun untuk kasus ini.

“Solusinya, proses hukum harus dijalankan secara tegas,” kata Taufik lagi.

Ia menilai KPK harus serius mengusut kasus ini. Pintu masuknya bisa lewat kebijakan pola SKL (Surat Keterangan Lunas). KPK sudah pernah mengungkapkan ke publik atas kejelasan dan bahkan modus korupsi yang melekat pada kebijakan penyaluran BLBI.

“Kita sangat mendukung upaya KPK segera menuntaskan temuan-temuan awal dimaksud sampai pada level menentukan tersangka dan membawanya ke meja hijau. Dengan cara inilah KPK berkontribusi nyata menyelamatkan pemerintahan dan rakyat dari praktik kejahatan ekonomi,” kata Taufik lagi.(rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *