JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan

JAKARTA–Perpecahan yang masih terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2016 mendatang.

“Nanti salah satu persyaratannya (calon kepala daerah) walaupun tanda tangan adalah ketua dan sekretaris pada level masing-masing, dalam hal ini DPD I dan II atau DPW dan DPC, tapi tetap di situ dalam revisi UU itu harus dapat persetujuan dari pengurus pusat,” kata pengamat politik dari Universitas Airlangga Surabaya Hariyadi, Kamis (26/2).

Hariyadi mengatakan, karena Ketua Umum PPP versi muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy berencana melakukan banding, maka kubu Djan Faridz belum diperbolehkan untuk bertugas sebagai pengurus pusat PPP.

“Kalau masih banding berarti proses hukumnya belum tetap, itu artinya dia tidak boleh menandatangani,” jelasnya.

Jika persyaratan tersebut tidak dilengkapi, lanjut Hariyadi, maka pencalonan tidak dapat diproses oleh KPU. Bahkan, PPP bisa saja tidak dapat berpartisipasi dalam Pilkada.

“Karena ini masih proses banding maka bisa saja PPP tidak bisa ikut mengusung dan tidak ikut mendukung dalam Pilkada. Itu risiko terburuk. Karena harus mendapat persetujuan dari pengurus pusat, pengurus pusatnya ada tapi status hukumnya masih banding, maka nggak bisa,” kata Hariyadi.

Untuk diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadarma Ali atas Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya.

Dengan diterimanya gugatan ini, SK Menkumham dinyatakan batal dan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya menjadi tidak sah. Ketua Umum PPP versi Muktamar PPP Surabaya, Romahurmuziy pun berencana melakukan banding atas putusan ini. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *