MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Memfasilitasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan Gedung Penangkaran Burung Walet,

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Memfasilitasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan Gedung Penangkaran Burung Walet, Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Musi Rawas meminta Camat dapat berperan aktif untuk pengajuan secara kolektif.

Kepala DPM PTSP melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Mei Juanda mengatakan pihaknya meminta Camat untuk koordinasi secara kolektif penangkar walet diwilayahnya mengurus IMB maupun Izin Gangguan. “Kita telah bergerak di dua kecamatan yakni Kecamatan Megang Sakti dan Kecamatan Tugumulyo untuk menyampaikan mengenai aturan dan perizinan usaha penangkaran Burung Walet bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD),” ungkapnya, Jum’at.

Nanti secara kolektif dari kecamatan masing-masing mengajukan ke kita, kata Mei Juanda. Kita pilih duluan dua kecamatan tersebut karena paling banyak terdapat usaha penangkaran Burung Walet, selanjutnya direncanakan kecamatan lain juga. Karena tidak mungkin kita urus sebagian penangkar saja, namun secara keseluruhan.

Diketahui sebelumnya, hanya ada 12 usaha penangkaran Burung Walet yang telah mengantongi IMB dan Izin Gangguan semuanya di Kecamatan Megang Sakti, ditambah yang di Kecamatan Muara Lakitan juga ada. Namun demikian dari 12 penangkar tersebut hasil konfirmasi media ini terakhir belum membayar pajak walet. Ada 9 penangkar lain yang sudah bayar pajak selama ini diantaranya ada yang belum mengantongi IMB dan Izin Gangguan. (fsl)