Lubuklinggau- Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor burung Beo Nias dari bus antar kota antar

Lubuklinggau- Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 12 ekor burung Beo Nias dari bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Selain 12 ekor satwa dilindungi itu, anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau juga mengamankan sopir bus AKAP dengan nopol BK 7819 HD yang diketahui bernama Aswar Hasibuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Pidsus Ipda Hilal Subhi mengatakan, terbongkarnya kasus penyelundupan Beo Nias itu bermula dari pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa dilindungi, Minggu (11/2) sekitar pukul 12.00.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Pidsus bertolak menuju lokasi untuk menunggu kedatangan bus yang dimaksud. Barulah, sekitar pukul 17.00, bus melintas di lokasi dan langsung dihentikan oleh petugas kepolisian.

“Anggota kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus itu. Saat membuka bagasi bus, kita menemukan enam boks yang berisikan burung Beo Nias. Satu boks berisikan 2 ekor, jadi seluruhnya ada 12 ekor,” katanya, Selasa (13/2) siang.

Ia mengatakan, pihaknya masih mengejar pemilik burung yang identitasnya sudah diketahui.

“Hasil pemeriksaan sementara, burung itu dibawa dari Medan dengan tujuan Bandar Lampung, dengan upah sebesar Rp1,2 juta,” katanya.

Setelah diamankan itu, 12 burung Beo Nias dititipkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lahat. Penitipan itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Lahat Martialis Puspito.

Menurut Martialis, burung Beo Nias yang diterimanya dari pihak kepolisian akan ditempatkan di pusat Penangkaran yang berada di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit Kabupaten Musirawas.

“Burung Beo Nias, termasuk salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Pemilik bisa diancam kurungan penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat setempat yang memelihara satwa dilindungi agar segera menyerahkannya ke petugas kepolisian maupun BKSDA sehingga tidak terkena proses hukum. Korankito.com