MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga kini rekomendasi dari DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Komisi I

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com – Hingga kini rekomendasi dari DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) melalui Komisi I belum di tanggapi oleh Bupati Mura.

Diketahui berdasarkan surat DPRD Mura yang ditanda tangani Ketua DPRD, 02 Mei 2017 lalu bahwa untuk melakukan penyelesaian terhadap permasalahan masyarakat Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti dengan PT Lonsum, DPRD Mura merekomendasi ke Bupati untuk menghentikan aktifitas PT Lonsum diwilayah tersebut sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, sampai ada ittikad baik PT Lonsum untuk menyelesaikan.

Memerintahkan kepada Camat Megang Sakti untuk mengawasi penghentian aktifitas PT Lonsum tersebut.

Alasan rekomendasi ini berdasarkan kesimpulan rapat dengan perangkat daerah terkait pada 13 April 2017 dengan melihat tuntutan dari masyarakat Muara Megang, diantaranya : PT Lonsum tidak pernah hadir ketika diundang rapat untuk penyelesaian masalah yang sudah berlangsung sejak 2015. 

Selain itu, PT Lonsum tidak pernah transparan dalam hal ganti rugi lahan warga sejak 2009 – 2014, PT Lonsum juga diduga tidak melaksanakan Permentan No. 26 Tahun 2007 tentang IUP.

Kemudian, PT Lonsum tidak melaksanakan UU No. 39 Tahun 2004 – pasal 56 ayat (1). Selanjutnya luas lahan + 1.700 ha PT Lonsum di wilayah Desa Muara Megang dianggap ilegal karena tidak mampu menunjukkan ke masyarakat maupun DPRD Mura dokumen pendukung yang Legal.

Perwakilan dari masyarakat, Sunardi Kr pada Sabtu (20/05) mengatakan masyarakat sangat menyayangkan permasalahan sudah dua tahun namun belum bisa diselesaikan Pemkab Mura, sehingga hak-hak masyarakat tidak terpenuhi oleh PT Lonsum.

“Setelah dua pekan DPRD Mura mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan seluruh kegiatan PT Lonsum di Desa Muara Megang yang semakin menguatkan dugaan kami selama ini bahwa PT Lonsum tidak memiliki HGU dalam melakukan kegiatan perkebunan dan HGU ini penting guna mengikat perusahaan untuk melaksanakan undang2 yang mengatur tentang perkebunan itu sendiri,” ungkapnya.

Sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian penyelesaian dari Pemkab Mura, lanjutnya bahkan surat lembaga negara yang nama nya DPRD saja dilecehkan, diabaikan oleh pemerintah. 

Sementara, pihak Pemkab Mura melalui Kabag Tapem Risman Sudarisman ditemui dikantornya sedang diluar, dihubungi via handphone tidak ada jawaban. (fs)