JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya

JAKARTA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim tidak pernah diberi peringatan oleh Pemerintah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila sebelum tindakan pembubaran. Hal tersebut disampaikan oleh Mantan Pengurus DPP HTI Abdul Fanani yang menjadi saksi Pemohon Perkara Nomor 39/PUU-XV/2017 dalam sidang mendengar keterangan Ahli dan Saksi uji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Sidang yang berlangsung pada Rabu (6/9) digelar untuk tujuh permohonan, yaitu Perkara Nomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Sekjen DPP HTI Abdul Fanani juga mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari Pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudiensi dengan Pemerintah, namun tidak ditanggapi Pemerintah. HTI, lanjutnya, tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.

Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji Wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan Muktamar Khilafah HTI pada 2013 yang dijadikan bukti Pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, Faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari Kepolisian maupun Pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan. “Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut,” ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Tidak Ada Kegentingan Memaksa

Sementara itu, Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan Pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perppu Ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu, lanjutnya, ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perppu Ormas. Menurutnya, tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah perppu dalam Perppu Ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan  yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

“Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.  Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai Ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan. Jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warga negara.

Dalam permohonannya, Para Pemohon merasa pemberlakuan Perppu Ormas melanggar hak konstitusional untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Menurut Pemohon, Perppu Ormas memungkinkan Pemerintah untuk melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab dari ormas. Akibatnya ketentuan tersebut dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih lanjut, Pemohon menilai Perppu Ormas telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara. (Lulu Anjarsari/lul–MK)