MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kawasan Wisata Hutan Lindung Bukit Cogong Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga kini

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Kawasan Wisata Hutan Lindung Bukit Cogong Kabupaten Musi Rawas (Mura) hingga kini tidak ada Amdal, padahal kawasan tersebut sudah di jadikan objek pembangunan baik dari Dinas Kehutanan maupun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Mura. Mengenai keterangan tidak ada Amdal tersebut dijelaskan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mura, Amrullah kepada wartawan siang tadi, Kamis (25/06/2015) dikantornya.

“Amdal untuk kawasan Wisata Bukit Cogong itu belum ada,” kata Amrullah.

Selain itu, Amrullah juga menyampaikan bahwa ia tidak tahu kalau penggunaan kawasan hutan lindung yang dijadikan kawasan wisata harus dilengkapi Amdal.

“Belum tau kalau ada Kepmen LH yang mengatur hal itu, setahu saya itu keputusan Menteri kehutanan dan masalah itu silahkan tanya ke Dinas Kehutanan,” kata Amrullah.

Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa kawasan wisata Bukit Cogong yang terletak di Desa Suka karya Kec. STL Ulu Terawas masuk kedalam Areal kawasan Hutan Lindung, dan dalam penggunanaan kawasan Bukit cogong tersebut menjadi kawasan Wisata belum dilengkapi dengan Dokumen Amdal (Analisis Dampak Lingkungan Hidup).

“Kita Semua sudah tahu bahwa kawasan wisata Bukit Cogong masuk Dalam daerah kawasan Lindung (Hutan Lindung), sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001 Tentang : Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal, pada pasal Ketiga berbunyi Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam lampiran keputusan ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup. (pr)

Berita Terkait :

Disbudpar Mura Akui Tidak Tahu Status Kawasan Wisata Bukit Cogong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *