JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli

JAKARTA – Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seharusnya cukup sekali pada saat membeli membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal atau rumah tinggal untuk kepemilikan. Jika PBB ditagih setiap tahun, maka  menghilangkan hak rakyat secara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Demikian disampaikan pakar hukum agraria Aartje Tehupeiory selaku ahli Pemohon pada sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (13/3).

Selain itu, dalam keterangannya, Aatje memaparkan perlu adanya pengecualian pengenaan PBB untuk bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak warga negara.

“Memberikan pengecualian tentang objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan untuk rumah tinggal atau bertempat tinggal yang wajar sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah melalui kantor wilayah pertanahan di mana rumah tinggal itu berada untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian haknya serta memberikan manfaat kepada masyarakat tersebut,” ujar Aartje di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Aartje juga menerangkan mengenai esensi Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB yang menurutnya merupakan jaminan akses negara bagi rakyatnya untuk mendapat tempat tinggal. “Esensi pengujian pasal-pasal tersebut mengenai jaminan terhadap akses untuk bertempat tinggal sangat erat kaitannya dengan hak asasi manusia. Secara implisit UUD 1945 mengakui hak bertempat tinggal sebagai hal yang bersifat asasi,” terang Aartje dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XVI/2018 tersebut.

Selain itu, Aartje menambahkan hak yang bersifat asasi merupakan hak yang harus ada pada setiap orang untuk dapat hidup secara wajar sebagai individu yang sekaligus juga sebagai anggota masyarakat, selaras dengan harkat dan martabatnya sebagai pribadi yang terhormat. “Dengan demikian hak yang bersifat asasi ialah hak yang dipunyai setiap orang yang pada hakikatnya tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun dengan alasan apa pun,” tegas Aartje.

Hal itulah, ujar Aartje, menunjukkan bahwa UUD 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk bertempat tinggal ternyata terabaikan. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hak untuk setiap orang mengenai hak dan kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bahwa kepentingan umum dan kepentingan perseorangan harus saling mengimbangi dan memperhatikan asas-asas yang berlaku mengenai penguasaan dan pemilikan tanah serta perlindungan yang diberikan oleh hukum tanah nasional kepada para pemegang hak tanah dan rumah tinggal.

“Berdasarkan asas tersebut dapat saja diwajibkan setiap individu membayar pajak menurut ketentuan yang berlaku. Misalnya pada saat membeli tanah untuk keperluan rumah tinggal dikenakan pajak bumi. Sedangkan pajak bangunan pemberlakuannya untuk warga yang menghuni rumahnya sendiri,” papar Aartje.

Biayai Pembangunan

Sementara itu, DPR yang diwakili oleh Anggota Komisi III Arteria menjelaskan UU PBB merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 23A UUD 1945 dan telah sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Ia menyebut bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan. Jika sumber pendanaan tersebut  tidak tersedia, maka pembangunan tidak dapat atau sulit untuk dijalankan.

“Kesulitan pendanaan pembangunan akan mengakibatkan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat sulit diwujudkan. Oleh karena itu, wajar apabila kepada wajib pajak diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. Pemenuhan pajak yang disampaikan juga merupakan perwujudan peran serta dan kegotongroyongan masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan nasional,” paparnya.

Arteria juga menyebut pembayaran pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu sarana perwujudan kegotongroyongan nasional dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sehingga, lanjutnya, dalam pengenaannya harus memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan serta ditunjang oleh sistem administrasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran perpajakan.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 3/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Jestin Justian, Ezra Prayoga Manihuruk, Agus Prayogo, dan Nur Hasan.  Pemohon merasa berkeberatan dengan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU PBB. Menurut Pemohon, pasal a quo bertentangan dengan frasa ‘bertempat tinggal’ sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Dari sini, pihaknya meminta pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dibatalkan MK. (ARS/LA–MK)