Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan) membantu pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mendorong kemajuan pelaku usaha peternakan di Indonesia. UU Peternakan juga mendorong peternak skala usaha kecil dan mandiri untuk maju. Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada Ali Agus selaku Ahli Pemerintah dalam sidang uji materiil UU Peternakan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/12), di Ruang Sidang MK.

Menguatkan pandangannya, Ali mencontohkan adanya program konsumsi dobel daging ayam per kapita. Menurutnya, kebijakan ini mulai berlaku sejak adanya UU Peternakan. Pemerintah secara paralel mendorong terjadinya dobel konsumsi daging ayam per kapita penduduk dari semula 7 kilogram pada tahun 2012 menjadi 14 kilogram per kapita per tahun 2017. Kebijakan ini, lanjut Ali, disambut para pelaku usaha dan investor, tentunya termasuk investor asing untuk investasi di sub sektor industri peternakan khususnya unggas mulai dari bibit, pakan, dan budidaya.

“Hal ini terbukti (memajukan) pertumbuhan sub sektor peternakan naik pesat dari hulu hingga hilir. Kondisi tumbuhnya investasi di industri per-unggasan secara langsung maupun tidak langsung telah menciptakan kompetisi baru di antara para pelaku usaha peternakan,” urainya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Selain itu, Ali menerangkan jika terdapat kerugian seperti yang dialami para pemohon, maka hal tersebut tidaklah berkaitan dengan norma yang terdapat dalam UU Peternakan, melainkan usaha peternakan di Indonesia yang semakin kompetitif. Sementara terkait dengan makna integrasi, Ali mengungkapkan integrasi dalam bidang peternakan yang dilakukan dengan asas keterbukaan dan keterpaduan adalah penyelenggaran peternakan dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Dalam hal ini, Ali menyarankan pelaksanaan integrasi dalam bidang peternakan tersebut dikawal dengan baik, sehingga tidak terjadi monopoli dari hulu hingga hilir.

“Dengan adanya undang-undang ini, pelaku usaha didorong untuk melakukan efisiensi dengan berbagai cara dan salah satu caranya adalah pelaku usaha termasuk Korporasi dapat membangun usaha terpadu dari hulu hingga hilir,” terangnya.

Sementara itu, DPR yang diwakili I Putu Sudiartana menerangkan monopoli dalam usaha peternakan yang terjadi bukanlah terkait dengan adanya UU Peternakan. Jika ada monopoli yang terjadi, maka seharusnya pihak yang dirugikan melapor kepada pihak yang berwenang. Apabila saat ini norma di dalam UU Peternakan mengalami permasalahan atau kendala di dalam pelaksanaan, maka permohonan para Pemohon sebenarnya bukanlah persoalan konstitusional norma. “Hal itu merupakan persoalan implementasi norma yang diiringi dengan kesiapan teknis, infrastruktur, dan kebijakan dari stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan usaha peternakan hewan dan kesehatan hewan,” tandasnya.

Kerugian Peternak

Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia sebagai Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi yang menerangkan kerugian yang dialami oleh usaha peternakan mereka akibat berlakunya UU Peternakan. Peternak mengalami kerugian karena adanya monopoli dari peternak bermodal besar. Hal ini seperti diungkapkan salah satu Saksi Pemohon, Bambang Priambodo. Menurutnya, peternakannya mengalami penurunan drastis dari 400.000 ekor ayam pada 1989 menjadi hanya 200.000 ekor saat ini. “Kerugian saya itu semakin hari terasa banget. Jadi mulai saya jual sebagian kandang saya lagi, terus tabungan istri saya cabuti juga saya ambil lagi, gitu. Sampai terakhir saya sewakan kandang ini sebagian, sekarang ayam saya tinggal yang saya pelihara sekitar hampir 200.000-an, Pak,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi Pemohon, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menilai permohonan Pemohonan belum terlihat sebagai masalah konstitusionalitas norma yang mengharuskan UU Peternakan dibatalkan, sebab cenderung terkait masalah faktual. Palguna kemudian menyebut beberapa aturan dalam UU Peternakan yang dinilainya mengharuskan Pemerintah melindungi peternak. Akan tetapi, kata Palguna, persoalan yang dialami Pemohon merupakan akibat dari Pemerintah yang belum menjalankan amanat UU Peternakan. Palguna mencontohkan, Pasal 36 ayat (5) UU Peternakan yang mengharuskan Pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

“Banyak sekali kewajiban yang ditentukan di dalam undang-undang ini kepada pemerintah. Oleh karena itu dalam pemahaman saya secara rasional, maka kalaulah diduga undang-undang ini menjadi penyebabnya, kenapa bukan pasal ini yang disoroti. Oleh karena itu kita tahu bahwa problem undang undang ini kemudian adalah ternyata tidak dilaksanakan. Jadi, bukan karena problem normanya,” tandasnya.

Dalam pokok permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 117/PUU-XIII/2015 tersebut, para Pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) UU Peternakan yang menyatakan bahwa “Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah NKRI dan dapat dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”. Pemohon juga mempermasalahkan keberadaan Pasal 30 ayat (2) UU Peternakan yang menyatakan “Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.”

Menurut Pemohon, pasal-pasal tersebut telah membuka peluang bagi para pemilik modal asing untuk melakukan kerja sama dengan WNI dalam usaha melakukan budidaya peternakan di Indonesia. Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang dapat diselenggarakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan bidang lainnya yang terkait dan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan kerja sama dengan pihak asing, dinilai telah merugikan peternak modal kecil. Pasal-pasal tersebut juga dianggap telah memberikan keleluasaan para peternak bermodal besar untuk mendirikan usaha dalam bidang-bidang lain yang terintegrasi dengan usaha peternakan sehingga terjadi praktek monopoli, oligopoli, dan kartel. Di lain pihak, aturan ini pun dianggap menyebabkan para Pemohon yang merupakan peternak dengan modal kecil tidak dapat bersaing. (Lulu Anjarsari/IR–MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *