MURATARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara kembali membuat memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota

MURATARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Muratara kembali membuat memorandum of understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau untuk pengawasan dan pencegahan tidak pidana korupsi.

Bupati Muratara H Syarif Hidayat mengatakan, perlu dilakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pemerintah dalam pembangunan daerah. Rata-rata kasus korupsi diakibatkan oleh ketidaktahuan pejabat yang melanggar proses administrasi.

———————————————————————————————————

“Jual Domain Web : ApaKabar.xyz  –  BandaraSilampari.com  –  Baturaja.xyz  –    BukitSulap.com  –  CVPerintis.com  –   DafamLinggau.com  –  EmpatLawang.com  –  KSPLestari.com  –  MediaMusiRawas.com  –  MusirawasEkspres.com  –  OKELinggau.com  –    OKUEkspres.com  –   OKUSelatan.com   #HargaNego : 082372227444″

———————————————————————————————————

“Nota kesepahaman ini dibuat untuk mencegah perbuatan melawan hukum dan menuntaskan masalah perdata yang kita hadapi. Tim Pengawal dan Pengawasan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D), ini merupakan tempat berkonsultasi, jangan sampai proses pembangunan di Muratara melanggar hukum dan prosedur yang berlaku,” kata H Syarif Hidayat, saat memberikan sambutan di ruang aula pertemuan bupati Muratara, Senin ‎(31/7).

Setelah melakukan penandatanganan MOU, seluruh Oprasi Perangkat Daerah (OPD), dipersilakan untuk melakukan konsultasi dengan tim yang sudah dibentuk sehingga tidak terjadi penyimpanan, penyelewengan serta tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

Bupati berjanji, pihaknya akan terus menegakkan peraturan yang berlaku sehingga Muratara bisa bebas dari aksi korupsi, kolusi dan nepotisme. (Sumeks.co.id)