LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Usaha penangkaran Burung Walet cukup menjanjikan selain mudah dalam pengerjaan, harga jual

LUBUKLINGGAU, Jurnalindependen.com — Usaha penangkaran Burung Walet cukup menjanjikan selain mudah dalam pengerjaan, harga jual Sarang Burung Walet (SBW) cukup tinggi.

Informasi yang diterima setelah stagnan Rp 7,5 juta/kg harga jual SBW dalam 2 minggu ini kembali menguat dengan harga Rp 10 juta/kg.

Namun usaha yang menjanjikan ini terkadang tanpa dibarengi dengan kepatuhan para pelaku usaha SBW untuk mentaati peraturan termasuk membayar pajak kepada pemerintah.

Pemerintah Kota Lubuklinggau, dalam hal ini Camat Lubuklinggau Selatan II, Kgs Effendi Feri ketika dihubungi Jurnalindependen.com, Selasa (01/12/2015) menyampaikan bahwa pihaknya selama ini belum pernah ada pengajuan izin yang melalui Camat.

“Selama saya menjabat 2 tahun sebagai Camat belum ada yang mengajukan syarat perizinan walet, mungkin sebelumnya sudah ada dan hanya perpanjangan jadi tidak perlu melalui Camat lagi. Atau mungkin pelaku usaha langsung mengajukan ke Perizinan,” ungkapnya.

Malah Camat bertanya dimana lokasi usaha SBW, dan bila perlu turun langsung untuk cek keberadaan usaha tersebut.

Pantauan Jurnalindependen.com banyak usaha SBW diduga belum memiliki izin apalagi bayar pajak, selain itu dalam segi penataan secara teknis banyak tidak sesuai dan tidak mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau No, 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet.

Hal yang tidak sesuai tersebut dan sering dilanggar diantaranya :

1. Ketinggian tempat usaha mestinya 6 meter dari permukaan tanah atau lantai 3 pada gedung bertingkat.

2. Memasang papan nama berukuran 1oo cm X 50 cm ditempat usaha, bertuliskan “Usaha Pengambilan dan/atau Pengusahaan Sarang Burung Walet” dan mencantumkan Nomor, Tanggal dan Tahun Izin Usaha.

3. Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. 

(fs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *