LUBUKLINGGAU – Handphone “Selundupan” atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone (Hp) ”Black Market” diduga

LUBUKLINGGAU – Handphone “Selundupan” atau yang dikenal oleh masyarakat sebagai handphone (Hp) ”Black Market” diduga terindikasi beredar di Kota Lubuklinggau.

Soalnya, Kota Berslogan sebiduk semare ini daerah perlintasan dan perdagangan, sehingga barang asli atau tidak, mudah masuk. Untuk itu pembeli memang harus lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli produk.

Salah satu karyawan counter Hp di Kota Lubuklinggau yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia memberikan gambaran sedikit jika membeli handphone agar dilihat serinya. Sebenarnya, kata dia, untuk membedakan handphone “Black Market” yang beredar tidak terlalu sulit, karena pada umumnya, handphone- handphone “Black Market” memiliki karakteristik-karakteristik yang mudah dikenali secara umum.

Salah satunya dengan melihat Nomor seri IMEI (International Mobile Equipment Identity), karena handphone ”Black Market” pada umumnya dikirimkan dengan tanpa kardus yang dicetak sesuai nomor IMEI masing-masing handphone.

Selain itu, nomor IMEI pada umumnya dapat memberikan identitas Negara tujuan pendistribusian handphone. Untuk mengetahui masing-masing nomor seri IMEI, maka dapat menekan *#06# (standar internasional GSM) dan *3001#12345# (standar internasional CDMA) yang diikuti dengan menekan tombol Ok.

Untuk diketahui, hp ‘Black Market’ sangat berbeda dengan handphone “Resmi” atau disebut juga sebagai handphone “Legal”, karena, handphone “Black Market” pada hakikatnya merupakan handphone yang sengaja diselundupkan ke dalam negeri dengan cara menghindari sistem perpajakan Negara.

Sedangkan handphone “Legal” merupakan handphone yang didistribusikan melalui distributor resmi yang memiliki kerja sama penjualan atau pasca penjualan dengan produsen handphone, serta telah memenuhi standar minimum yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Berbeda lagi dengan jenis handphone “Refurbished” yang merupakan handphone bekas yang diperbaiki dan diperbaharui, sehingga handphone tersebut, seolah-olah menjadi handphone baru dengan status “Black Market” atau handphone dengan status “Legal”.

Permasalahan di masyarakat lahir ketika, pembeli tidak mengetahui dan memahami, bahwa handphone yang dibeli merupakan handphone “Black Market” atau handphone “Legal”.

“Sampai saat ini kita terus mengawasi peredaran handphone “Black Market”. Untuk di Lubuklinggau,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kota Lubuklinggau Hidayat Zaini, Minggu (16/7).

Ia menjelaskan, bahwa intinya kembali lagi kepada masyarakatnya, bagaimana dalam membeli itu harus lebih berhati-hati dan ditanya seringkas-ringkasnya. “Sekarang kita belum ada undang-undang untuk itu. Yang jelas pembeli harus cerdas,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga mengatakan sampai saat ini masyarakat belum ada merasa yang dirugikan dengan hal itu. Jika ada penindakan pasti akan berjalan.

“Laporan dari masyarakat kalau ia merasa dirugikan belum ada kepada kita. Kecuali mereka merasa dirugikan dan melaporkan kepada kita maka, akan kita tindak langsung penjualannya,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu bekerja sama dan selalu melaporkan jika ada indikasi jika dirugikan. “Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Kalau merasa rugi langsung lapor,” ungkapnya. (hariansilampari.co.id)