MURATARA — Diduga gaji 10 Penjaga Keamanan (PK) PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang dipecat

MURATARA — Diduga gaji 10 Penjaga Keamanan (PK) PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang dipecat secara tidak hormat disunat. Ini diketahui setelah PK tadi mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Muratara.

Ke-10 karyawan yang dipecat secara tidak hormat di PT BSS tersebut merupakan warga  Desa Biaro lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara yakni Mardik, Amri, Sul, Sulaiman, Juniar, Aman, Juhan, Juhen, Doni dan Suwasir.

"Gaji kami dalam sebulan terakhir  di potong 10 hari tanpa ada penjelasan. Seharusnya kami menerima Rp 2.304.000 tetapi. Saat ini kami hanya menerima Rp 1.536.000," kata salah satu karyawan yang dipecat secara tidak hormat, Amri, kemarin.

Dijelaskannya  karyawan PT BSS mengambil gaji tersebut setiap  tanggal 16 Nopember. Namun saat itu dengan penuh kekecewaan dan harus menerima uang tersebut.
"Kami sudah koordinasikan dengan pihak perusahaan tetapi mereka tidak bisa memberikan penjelasan mengenai gaji di potong itu," jelasnya sembari menjelaskan  saat dirinya hendak masuk bekerja harus membayar Rp 1.50 ribu dengan oknum Korlap PK.

Sementara itu Toko Masyarakat desa setempat, Zainal,  mengaku bahwa dirinya ikut terpanggil karena PT BSS telah keterlaluan memperlakukan karyawan-karyawannya.
Mereka ini (PK PT BSS) bertugas di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo  dan Desa Mandiangin Kecamatan Rawas Ilir.

"Bagaimana nasib karyawan yang telah dipecat dengan tidak hormat ini. Jika pihak perusahaan bertanggung jawab harus mengeluarkan pesangon dari 10 karyawan yang di pecat ini," ujarnya

Ia menjelaskan sebelum di lakukan pemecatan, semua karyawan terutama PK diminta  untuk  mengumpulkan berkas berupa Kartu Keluarga (KK), SKCK, Kartu Kesehatan termasuk pas fhoto dengan alasan untuk mengeluarkan SK dari managernya.

"Semuanya dipanggil Koorlap PK PT BSS 20 Nopember dengan asumsi bagi orang-orang yang tidak terpanggil untuk menghadap manager untuk menanda tanggani SK maka dinyatakan berhenti. Ternyata diantara 23 PK yang tidak di pangil terdapat  orang 10,." Jelasnya sembari mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak mau mengeluarkan surat PHK walaupun dipecat dengan tidak hormat.

Terpisah, Kepala Disnaker Amran Kadir mengatakan bahwa PT BSS sampai sekarang belum pernah  melakukan pendaftaran dokumentasi ketenaga kerjaannya ke pihaknya. Bahkan pihaknya sudah beberapa kali ke perusahaan itu tetapi tidak ditanggapi.

"Tidak hanya itu saja, saya juga perna ketemu langsung dengan manager PT BSS itu dengan penuh harapan mereka mau mengumpulkan dokumen ketenaga kerjaannya. Managernya perna berjanji 1 bulan paling lambat untuk mengumpul-kan berkasnya akan tetapi hingga sekarang tak kunjung datang," bebernya.

Ia menjelaskan, perusahaan merupakan aset di Muratara dan silahkan mencari keuntungan tetapi jangan meninggalkan kewajibannya. (One).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *