JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepala daerah harus melaksanakan amanahnya untuk tetap menjalankan

JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kepala daerah harus melaksanakan amanahnya untuk tetap menjalankan jabatannya hingga masa jabatan berakhir. Hal ini terkait dengan banyaknya pengajuan pengunduran diri kepala daerah menjelang pemilihan kepala daerah serentak.

“Harus memenuhi amanahnya karena dia kan minta amanah dan rakyat kasih amanah. Jangan potong di tengahlah amanah ini,” kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6).

Lebih lanjut, pengajuan pengunduran diri itupun, kata Kalla, belum tentu akan disetujui oleh pemerintah.

Saat ini, terdapat tiga kepala atau wakil kepala daerah yang mengajukan permohonan untuk mundur. Yakni, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang. Kemendagri pun tengah meminta alasan pengajuan pengunduran diri tersebut.

“Tapi itukan belum, dia hanya ingin mungkin keluar daripada aturan dua masa jabatan yang penuh. Mungkin dia pikir kalau keluar dua bulan sebelumnya, tidak penuhi masa jabatan, ndak lah. Yang dimaksud 2 masa jabatan selama lebih dari setengah itu satu masa jabatan, undang-undang berkata begitu,” ucap JK.

Seperti diketahui, sejumlah kepala dan wakil kepala daerah berniat untuk mengundurkan diri demi memuluskan niat keluarganya agar dapat maju dalam pemilihan kepala daerah. Langkah ini pun juga dinilai dilakukan untuk menyiasati undang-undang.

Undang-undang tersebut yakni Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menyebutkan calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana.

Dalam penjelasan pasal itu disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *