Oleh : Hendra Amoer Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Oleh : Hendra Amoer

Pemerintah Indonesia menaruh perhatian serius terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. Keseriusan tersebut tercermin dari semangat untuk memberantas Narkoba dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba 2011-2015 (Jaktranas P4GN).

Inpres tersebut mengamanahkan kepada pemangku kepentingan yang salah satunya adalah Bupati/Walikota untuk mengambil langka-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan Jaktranas P4GN tahun 2011-2015, dengan tujuan mewujudkan Indonesia Zero Narkoba 2015.

Inpres tersebut mewajibkan kepada Bupati/Walikota dalam waktu 3 (tiga) bulan, menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Tahun 2011-2015 serta melaporkan kepada Presiden tentang pelaksanaan Jaktranas P4GN tersebut, yang meliputi bidang; Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan.

Pencegahan, Pemberdayaan Masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan haruslah dilakukan bersinergi dan bersama-sama oleh seluruh komponen masyarakat Musi Rawas, mengingat Narkoba adalah musuh kita bersama. Harus ada satu pandangan, satu semangat, satu tekat dan satu tujuan serta dilakukan secara maksimal, agresif dan masif agar Narkoba benar-benar lenyap dari Bumi Lan Serasan Sekentenan yang kita banggakan dan cintai ini.

Secara nasional Presiden Jokowi menyatakan bahwa Narkoba di Indonesia saat ini sudah Darurat Nasional. Sedangkan di Musi Rawas sendiri Narkoba sudah mencapai kondisi yang sangat memprihatinkan, dimana secara kasat mata penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sudah merambah seluruh sendi kehidupan sosial dan sudah masuk wilayah perdesaan diseluruh penjuru wilayah Musi Rawas.

Secara nasional pengguna Narkoba di Indonesia sudah mencapai 4,2 Juta orang dan harus segera direhabilitasi, sedangkan 1,8 Juta orang tidak dapat direhabilitasi lagi. Ini merupakan angka yang sangat besar dan setiap hari ada 50 orang Indonesia meninggal dunia akibat Narkoba. Belum lagi warga binaan Lapas seluruh Indonesia terdapat 70% penghuninya terlibat masalah Narkotika.

Berdasarkan data Ditjen Lapas per Agustus 2014 bahwa jumlah napi terkait dengan masalah Narkotika sebanyak 49.896 orang dimana diantaranya Produsen berjumlah 952 orang, Bandar 5.430 orang, Pengedar 22.092 orang, Penadah 2.490 orang dan Penyalah guna 18.905 orang.

Mengapa Narkoba adalah musuh kita bersama? Karena Narkoba sudah disalah gunakan dan peredarannya sudah sistemik dan masif dengan tujuan merusak tatanan kehidupan dan merampas masa depan bangsa.Narkoba meruntuhkan moralitas bangsa karena penggunanya terbuai dengan kesenangan sesaat yang semu, tidak produktif dan an-obyektif, serta merusak kehidupan soial dan merusak nilai kesehatan penggunanya. Narkoba melemahkan dan merugikan penggunanya sebaliknya memperkuat dan menguntungkan pengedarnya, dengan begitu pecandu Narkoba dapat dengan mudah dikuasai oleh pengedarnya (teori suplay and demand).

Mulai dari kultivasi, produksi, bandar, pengedar dan kurir adalah suplay (musuh kita), sedangkan pecandu/pengguna Narkoba adalah demand-nya (korban). Suplay adalah musuh kita bersama dan harus kita perangi secara bersama-sama, sedangkan demand adalah korban tindak kejahatan Narkoba oleh sebab itu harus segera kita rehabilitasi. Memerangi Narkoba harus dilakukan terhadap keduanya (suplay and demand) secara simultan dan serentak. Jurus Hit and Run patut dilakukan, serang suplay-nya dengan memberantas jaringanya mulai dari kultivasi, produksi, bandar, pengedar dan kurir sampai ke akar-akarnya, rehablitasi bagi yang terlanjur menggunakan Narkoba lalu cegah munculnya pengguna Narkoba baru. Dengan Hit and Run ini dan dilakukan dengan upaya maksimal, agresif dan masif oleh segenap elemen masyarakat insyaallah “Musuh Kita” dapat kita taklukkan, dan korban dapat kita sembuhkan dengan upaya rehabilitasi tentunya. Sehingga akhirnya kita kembali pada “Kekuatan Penuh” karena para korban yang telah sembuh dan kembali kepada kehidupan sosial dan kesehatan yang normal setelah menjalani rehabilitasi, dapat dipastikan dengan penuh kesadaran akan turut serta membantu memerangi musuh kita bersama tersebut. Tentunya upaya rehabilitasi juga tidak terlepas dari adanya dukungan masyarakat serta harus dilakukan dengan upaya maksimal, agresif dan masif pula.

Komitmen perang terhadap Narkoba sesungguhnya sudah sejak lama dikumandangkan oleh negara kita, hal ini tertuang dalam serangkaian produk hukum tentang Narkotika yang telah dikeluarkan oleh negara. Mulai dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 tentang Koordinasi Tindakan dan Kegiatan Dalam Usaha Mengatasi, Mencegah dan Memberantas Masalah Pelanggaran Uang Palsu dan Penggunaan Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Lilicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances 1988, Undang-undang Nomor 22 Tahun1997 pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika terakhir dan teranyar adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang antara lain mengatur tentang “Tindakan Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika”.

Tindakan Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini dapat diartikan sebagai “Musuh” yang patut “Diperangi” oleh sebab itu sudah cukup kuat memberi dasar bagi kita semua elemen masyarakat untuk berikrar, bertekad dan bertindak melawan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, karena Narkoba adalah Musuh Kita Bersama…!!! Mulailah dari diri pribadi kita masing-masing, keluarga, tetangga, dan masyarakat hingga terwujudnya Musi Rawas terbebas dari Narkoba, Indonesia Zero Narkoba 2015 yang merupakan harapan kita

bersama……Merdeka…..!!!………………..(to be continued)

(Penulis adalah Ka. LAKHAR/Sekretaris BNK Musi Rawas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *