MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –  Dalam mengelola keuangan daerah, Pemkab Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai masih jauh

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com –  Dalam mengelola keuangan daerah, Pemkab Musi Rawas, Sumatera Selatan dinilai masih jauh dari azas transparansi sehingga sulit sekali dipantau atau diawasi masyarakat, hal ini disampaikan Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Musi Rawas, M Joko beberapa waktu lalu kepada Jurnalindependen.com.

Mengenai anggaran Fasilitasi dan Koordinasi TAPD yang dianggarkan pada ketiga instansi yakni, Sekretariat Daerah, DPPKAD dan BAPPEDA, pihak FKPBD telah melayangkan surat permintaan data dan informasi dengan No. oo21/S-konf/ DPD FKBPD/MURA/III/2015, tertanggal 9 Maret 2015.

Disurat itu disebutkan diantaranya,

1. Bagaimana ketiga instansi tersebut menganggarkan dan menggunakan keuangannya seperti: berapa orang dalam anggota Tim Pelaksana Kegiatan, berapa honornya siapa saja nama dan orangnya?

2. Kemudian, untuk berapa lama kegiatan tersebut diangggarknan? Siapa saja yang menggunakan dana perjalanan dinas luar daerah, kemana saja, berapa lamanya, dan berapa kali?

3. Selanjutnya, dimana saja dilaksanakan rapat untuk kegiatan tersebut diatas dan siapa saja yang hadir? Berapa jumlah orang atau Siapa saja yang menerima honor/uang Jasa Tenaga Kerja/Tenaga Lainnya ?

4. Siapa yang memfasilitasi dan siapa yang mengkordinasi kegiatan tersebut diatas?, kemudian FKBPD memnita kepada ketiga Instansi tersebut untuk menyalin atau mengcopy data-data nama, DPA atau RKA, alamat, sesuai dengan pertanyaan –pertanyaan yang tercantum pada surat FKBPD tersebut.

Ketua FKPBD, M Joko mengatakan bahwa kita perlu tahu bagaimana penggunaan keuangan Daerah tersebut seperti pada:

Sekretariat Daerah mengangarkan dana + Rp 768.000.000,00 untuk kegiatan Fasilitas dan Koordinasi TAPD.

DPPKAD menganggarkan dana Sebesar + Rp 300.000.000,00 untuk Kegiatan Fasilitasi dan Koordianasi TAPD.

BAPPEDA menggarkan dana Sebesar + Rp 200.000.000,00 00 untuk Kegiatan Faslitasi dan Koordinasi TAPD.

“Permintaan yang kami ajukan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara Yang bersih dan bebas dari Korupsi kolusi dan Nepotisme.

Masyarakat berhak mencari dan memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Negara dan juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F bahwa masyarakat berhak mencari dan memperoleh dan menyimpan Informasi untuk pengembangan diri,” kata Joko.

Sementara itu, Sekretariat Daerah Kab.Musi Rawas melalui Kabag Keuangan, Ahmad Rifai saat dikonfirmasi, Selasa (17/03/2015) menjelaskan bahwa yang menyusun anggaran pemerintah Daerah ada 3 instansi yaitu Sekretariat Daerah dalam hal ini adalah Bagian Keuangan, DPPKAD dan BAPEDA.

“Honor Tim Anggaran Pemerintah Daerah dibayar Sesuai Permendagri No.13 tahun 2006 kemudian di SK kan dengan Surat Keputusan Bupati No.1 tahun 2014, anggota Tim ada 28 orang, honor masing- masing Tim Dibayar Oleh SKPD Masing-masing,” jelasnya tanpa menunjukan nama-nama dan jumlah Honor tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Untuk lebih jelas, lanjut Ahmad Rifai, dan ingin mengetahui lebih jelas tentang isi SK Bupati No. 1 tahun 2014 silahkan Minta ke bagian Hukum. Anggaran biaya perjalanan Dinas Sekretariat Daerah untuk Pra Evaluasi dan Hasil Evaluasi Anggaran, baik sebelum Perubahan ataupun sesudah Perubahan di Bagian Keuangan dibentuk 5 orang.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Rawas, Gotri Suyanto atau Kepala BAPPEDA Suharto Patih belum berhasil dikonfirmasi terkait masalah surat FKBPD tersebut.(Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *