MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Disinyalir banyak usaha penangkaran Sarang Burung Walet (SBW) diKabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti belum miliki izin (ilegal).

Hasil penelusuran Jurnalindependen.com tidak kurang dari 15 penangkar di Megang Sakti belum miliki izin, belum termasuk di desa yang lain yang belum terdata pihak Kecamatan. Ketua Yayasan PUCUK, Efendi mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dalam masalah ini.

“Banyak kajian mengenai masalah ini, dari lingkungan hidup bisa dilihat jarak radius mestinya tidak boleh di pemukiman masyarakat. Selain itu kebisingan suara, bahaya nyamuk yang berkembang biak karena mengandung air dan hama pembawa bakteri,” kata Efendi ketika dibincangi siang tadi, Kamis (01/10/2015) di Kantor DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kemudian dari segi Perizinan, kebanyakan tidak ada dokumen, kata Efendi. “Kami Mendesak Pemkab Musi Rawas untuk segera menutup usaha SBW yang tidak memiliki izin serta tidak membayar retribusi, bagaimana PAD bisa meningkat kalau terhadap usaha SBW tidak berani,” sambung Efendi.

Efendi mengatakan bila Pemkab Musi Rawas tidak bertindak tegas berarti telah terjadi pembiaran, patut diduga ada kongkalingkong dengan oknum pengusaha SBW yang sudah menjamur. Percuma ada Perda bila Pemkab Musi Rawas tidak dapat bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang enggan mengurus izin.

“Dalam Perda itu sendiri menurut kami belum spesifik termasuk jenis sanksi, ketentuan detail mengenai retribusi tidak jelas. Mestinya ada peraturan dibawahnya yang lebih khusus, sehingga pihak Pol PP dapat bertindak,” ungkap Efendi.

Demikian juga terhadap pembangunan gedung (ruko) di sepanjang jalan di Kecamatan Tugumulyo, Purwodadi hingga Megang Sakti sudah banyak terjadi alih fungsi, lanjut Efendi. Tadinya itu lahan persawahan yang masih produktif namun beralih fungsi menjadi Ruko, Ruko itu sendiri terkadang tidak diketahui pemiliknya entah orang mana, sehingga terkadang mempersulit pihak desa setempat dalam hal pembayaran PBB.

“Kedepan kami mendorong pihak pemerintah untuk membentuk komisi amdal untuk mengawal proses dampak lingkungan termasuk pembangunan, pertambangan, limbah B3, SBW dan lainnya. Hal ini tentu perlu ada petunjuk pelaksanaan dan teknis dan kami siap mengawal hingga terbentuk Komisi Amdal tersebut,” tutup Efendi. (fs)

Berita Terkait :

Deni : Belum Ada Pangajuan Izin SBW dari Megang Sakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *