MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini hanya 9 pengusaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Musi

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Hingga kini hanya 9 pengusaha Sarang Burung Walet (SBW) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel yang membayar pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Musi Rawas melalui Kabid PAD, Effendi Azis dikantornya, Kamis (13/10/2015).

Padahal diketahui sebelumnya, hasil dari penelusuran media ini disalah satu kecamatan di Kabupaten Musi Rawas yakni di Kecamatan Megang Sakti masih banyak belum terdata dan bayar pajak SBW.

Untuk itu Effendi menghimbau para pengusaha SBW agar dapat membayar kewajiban dan mengurus izin usaha. Sedangkan yang sudah bayar saja sulit untuk menentukan angka atau nilai pajak karena berdasarkan hanya pengakuan saja.

“Kami sulit untuk mengecek langsung ke dalam gedung penangkaran SBW karena dilarang dengan alasan mengganggu burung walet yang ada. Selain itu laporan hasil pajak penjualan kami tidak menerima atau melihat fakturnya, nilai yang mereka laporkan berdasarkan pengakuan saja,” kata Effendi Azis.

Mengenai adanya temuan banyak pengusaha SBW ilegal, Effendi mengatakan akan mengecek langsung ke lokasi. “Kami akan segera turun kelokasi mengecek dugaan keberadaan SBW yang belum terdata bayar pajak ke Pemkab Musi Rawas,” lanjutnya.

Sembilan Pengusaha SBW yang telah setor pajak diantaranya, Marwan Chandra, tempat usaha B Srikaton, Hasil 1,5 kg dengan pajak triwulan Rp 600.000,-.  Gani, A Widodo, Hasil 1,375 kg, Pajak triwulan Rp 550.000,-.  Yansen Maruli, A Widodo, Hasil 1,25 kg, Pajak triwulan Rp 500.000,-.

Kemudian, Abu Yamin, B Srikaton, Hasil 1,375 kg, Pajak triwulan Rp 550.000,-.  Yudi Velisa, B Srikaton, Hasil 1,5 kg, Pajak triwulan 600.000,-.  Andri Tanzil, F Trikoyo, Hasil 1,225 kg, Pajak triwulan 490.000,-. 

Selanjutnya, Ishak Effendi, F Trikoyo, Hasil 2,125 kg, Pajak triwulan 850.000,-.  Roy Iskandar, A Widodo, Hasil 5 kg. Pajak triwulan 2.000.000,-.  dan H Hermansyah, SPd, M Si, Kec Muara Lakitan, Hasil 7,5 kg, Pajak triwulan Rp 3.000.000,-    (fs)

Berita Terkait :

Dishut Mura Tidak Mengakui Keberadaan SBW Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *