JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap terkait persetujuan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap terkait persetujuan LKPJ 2014 dan Pengesahan APBD 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keempat tersangka ini merupakan pimpinan DPRD Muba.

“KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RI, DAH, IH, dan AF,” kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi dalam keterangan resminya di gedung KPK, Jumat (21/8).

Riamon Iskandar (RI) merupakan Ketua DPRD Muba dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Darwin AH (DAH), Islan Hanura (IH), serta Aidil Fitri (AF), masing-masing merupakan Wakil Ketua DPRD Muba. Islan berasal dari Partai Golkar, Darwin dari PDIP, dan Aidil Fitria dati Partai Gerindra.

Menurut Johan, penetapan ini merupakan pengembangan perkara dari hasil tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK beberapa waktu lalu. Dari hasil tangkap tangan itu, KPK menetapkan empat tersangka. Kemudian penyidik mengembangkannya hingga menetapkan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sebagai tersangka.

Hari ini, KPK akhirnya menetapkan empat pimpinan DPRD Muba sebagai tersangka baru. “Keempatnya diduga sebagai penerima suap,” ujar mantan juru bicara KPK ini. Total ada sepuluh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *