JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pilkada sudah menjadi RUU usulan anggota DPR. Dalam mekanisme selanjutnya, usulan

JAKARTA — Revisi Undang-Undang Pilkada sudah menjadi RUU usulan anggota DPR. Dalam mekanisme selanjutnya, usulan revisi terbatas ini akan dimasukkan ke Badan Legislatif (Baleg) untuk diharmonisasi. Dari Baleg, baru dimintakan persetujuan anggota di sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo mengatakan, revisi ini diprediksi akan menjadi skala prioritas harmonisasi di Baleg. Sebab, revisi UU Pilkada ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak.

Dalam setiap pembahasan terhadap RUU di Baleg, selalu melihat tingkat urgensi dari RUU itu sendiri. Sedangkan, revisi terbatas UU Pilkada saat ini dinilai paling urgen.

“Kalau ini urgen ini dimasukkan ke skala prioritas di Baleg,” kata Firman, Jumat (22/5).

Firman melanjutkan, revisi UU Pilkada ini lebih penting dibanding revisi UU MD3 yang pernah dilakukan oleh DPR. Dalam revisi UU MD3, dilakukan untuk mengakomodir fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar dapat duduk sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Sedangkan di revisi UU Pilkada ini menyangkut kepentingan rakyat banyak. Bukan hanya soal dua partai politik yang terancam tidak dapat ikut pilkada.

Ia mengatakan, DPR mengantisipasi adanya ketidakpuasan masyarakat atas hasil penyelenggaraan Pilkada serentak akhir tahun nanti.

Pemerintah juga harus melihat hal itu, yaitu ada ancaman atas ketidakpuasan penyelenggaraan pilkada serentak tanpa mengikursertakan 2 partai politik, Golkar dan PPP. DPR menilai, ini adalah ancaman bagi keamanan di daerah-daerah penyelenggara pilkada serentak.

Menurutnya, pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg tidak akan menimbulkan masalah bagi pembahasan RUU lain. Asalkan, imbuh dia, ada komitmen di setiap anggota dewan untuk melakukan revisi pasal di UU Pilkada.

“Tidak masalah kalau berjalan lama di Baleg, namun dampaknya pilkada dapat berjalan baik, jurdil dan aman,” ujarnya.

Firman optimis pembahasan di Baleg tidak akan berlangsung lama. Sebab, politik itu menyangkut toleransi juga. Kalau di UU MD3 Koalisi Merah Putih (KMP) toleran terhadap kepentingan KIH di AKD, harusnya saat ini, KIH lebih dapat toleran pada rakyat di revisi UU Pilkada.

Jangan sampai, pemerintah terlambat mengantisipasi ancaman kerusuhan yang dapat ditimbulkan dari ketidakikutsertaan dua parpol besar di Pilkada.

“Minggu depan ini akan langsung dibahas di Baleg, saya pribadi akan berjuang meloloskan revisi ini,” tandasnya. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *