JAKARTA — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas konflik kepengurusan Partai Golkar,

JAKARTA — Putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas konflik kepengurusan Partai Golkar, membuat kubu Agung Laksono tidak lagi berada di atas angin. Hal itu karena PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dibawah pimpinan Agung Laksono.

Bahkan akibat putusan sela itu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan akan berhati-hati menyikapi dualisme kepengurusan Golkar.

Ketua DPP Hanura, Dadang Rusdiana menegaskan, KIH tidak akan mengambil sikap untuk menyetujui kelompok manapun dari dua kepengurusan Golkar. Sikap itu akan dipertahankan sampai ada putusan hukum yang final dan mengikat.

“Kita tidak akan mengambil sikap menyetujui kelompok manapun, kita ‘wait and see’ saja,” katanya, Jum’at (3/4).

Hanura, kata dia, lebih tunduk pada hukum yang berlaku. Selama ini, silaturahim yang dibangun oleh Agung Laksono dan pengurusnya ke partai politik pendukung KIH hanya dianggap sebagai silaturahim biasa.

Belum menjadi bentuk dukungan terhadap kepengurusan Agung Laksono. Memang sebagian parpol pendukung KIH juga mendukung kepengurusan Agung Laksono, namun, Dadang menegaskan Hanura tidak dalam posisi itu.

“Sebagian KIH, Hanura tidak,” katanya.

Hanura berlandaskan pada Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Jadi, Hanura hanya akan mendukung parpol yang memiliki legalitas hukum yang final dan mengikat.

Jadi, Hanura akan menunggu siapa yang disahkan menurut hukum dari dua kepengurusan di Golkar ini. Kalaupun Golkar kubu ARB yang disahkan nantinya, tidak menjadi masalah untuk Hanura. Sebab, Ketua Umum Hanura juga tidak pernah mengintruksikan apapun pada kadernya soal dualisme Golkar ini.

“Tak pernah ada perintah dari Ketum Partai Hanura untuk dukung kubu AL (Agung Laksono),” tegas sekretaris fraksi Hanura di DPR RI ini. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *