MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Abdullah H TL melaporkan BS

MUSIRAWAS, Jurnalindependen.com — Mantan Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas, Abdullah H TL melaporkan BS ke Polres Musi Rawas atas kasus pemalsuan tanda tangan, Selasa (27/10/2015) lalu. Laporan diterima pihak Polres Musi Rawas melalui Kanit II SPKT Bamin, Bripka Agus Salim dengan surat bukti lapor No. Pol : STPL/B-274/X/2015/SUMSEL/RES MURA. Demikian disampaikan Kuasa Direktur PT Paku Alam, Ali Umar kepada Jurnalindependen.com, Selasa (03/11/2015) siang tadi, di Perumahan Griya Silampari Indah, Muara Beliti.

Dari Surat LP Polres tersebut, perkiraan kejadian pada Agustus 2014, yang pada waktu itu BS sebagai Manager Lapangan di PT Paku Alam, diduga telah memalsukan tanda tangan pelapor yang pada waktu itu menjabat Ketua Koperasi Korpri Kabupaten Musi Rawas.

Untuk melakukan pemecahan 50-an sertifikat dari kavlingan rumah type 36 yang dibangun pengembang, pihak PT Paku Alam mengajukan ke Koperasi Korpri untuk dilanjutkan proses ke BPN Musi Rawas. Pelapor sendiri yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Koperasi Korpri tidak pernah merasa menanda tangani pemecahan kavling tersebut, sehingga kuat dugaan tanda tangan pelapor di palsukan dengan akibat Koperasi menderita kerugian Rp 50 juta. Atas dasar itulah melapor ke Polres Musi Rawas.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan PDNRI, Ahmad Rudi ketika dihubungi menekankan agar pihak Polres Musi Rawas segera mengusut hal ini hingga tuntas dan memproses sesuai hukum yang berlaku, karena ada informasi bahwa diduga pemecahan sertifikat yang dilakukan oknum pengembang BS tidak semuanya telah dibangun perumahan.

“Diduga dalam pemecahan sertifikat kavling tersebut tidak semuanya ada bangunan perumahan, dengan demikian telah terjadi deal-deal jual atau pemberian tanah kavling kepada oknum tertentu. Sepengetahuan kami, jelas ini melanggar aturan, karena tanah kavling tersebut milik Pemkab Musi Rawas yang dibangun penggembang berupa perumahan type 36 untuk PNS, TNI, POLRI dan Dewan bukan jual tanah,” kata Ahmad Rudi.

Sedangkan BS sendiri hingga berita ini di upload belum bisa di konfirmasi terkait kebenaran masalah ini. (fs)

Berita Terkait :

Dipersulit Pengurus, 200-an Anggota Koperasi Korpri Ajukan Pengunduran Diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *