JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemukan adanya daerah yang memotong anggaran penyelenggaraan maupun

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menemukan adanya daerah yang memotong anggaran penyelenggaraan maupun pengawasan pilkada. Padahal, hal tersebut dilarang seperti yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU maupun Panwas.

“Hasil rapat dengan Menko Polhukam, (anggaran) itu nggak boleh diubah atau dikurangi, apalagi yang diteken (NPHD), itu nggak boleh diubah,” ujar Tjahjo usai memberi pengarahan pada rapat Koordinasi Nasional Perencanaan Pembangunan Daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/10).

Pemotongan tersebut dipastikan akan berpengaruh terhadap kinerja pengawasan di daerah.

“Karena pengawasan itu kan sampai TPS, kalau sampai pengawasan tidak ada di TPS, terus digugat, akan repot nanti,” ujarnya.

Ia sendiri tidak mengungkap secara jelas daerah-daerah yang memotong anggaran tersebut. Namun dari penilaiannya daerah-daerah tersebut masih mampu untuk membiayai pilkada tanpa perlu memotong anggaran yang ada.

“Saya nggak mau sebut, waktu itu Bengkulu memang tapi kami panggil dan sudah clear. Ini ada 10 yang sudah ada tapi malah dipotong, kami sudah ingatkan,” ungkapnya. (rol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *